Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu : DKPP Segara Berikan Sanksi Teguran atau Dipecat ?
BRO. KOTA BOGOR – Bawaslu Kota
Bogor segera melimpahkan hasil rapat pleno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan DJ, salah satu Pejabat Komisioner KPU Kota Bogor.
Menurut Supriantona Siburian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bogor telah selesai, dan dokumen terkait akan segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta.
“Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam penyelenggaraan pemilu,”tegas Supriantona Siburian pada konprensi pers, jumat sore (6/12).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor ini juga menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait kasus tersebut sudah dilakukan.
“Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk dua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah saudara DJ, terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” ujar Supriantona.
Temuan Bawaslu Kota Bogor berawal dari adanya transfer uang Rp30 juta ke rekening DJ sebagai uang titipan untuk membayar jasa hukum, pada 16 Agustus 2024.
Berdasarkan data dan hasil pemeriksaan DJ, diketahui ketika Dr. Rayendra, sebelum proses pencalonan Walikota Bogor, melalui rekannya bernama Ian, meminta bantuan untuk mengurus perubahan nama resmi dokter Raendi Rayendra menjadi “Dr. Rayendra”.
Permintaan ini oleh DJ diteruskan ke seorang advokat bernama Bayu Noviandi untuk pengurusan dokumen hukum.
“Kemudian ditransferlah uang Rp30 juta untuk kepengurusan itu ke rekening DJ sebagai uang titipan dari Istri dokter. Kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada pengacara Bayu Noviandi untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor,” ungkap Supriantona.
Seharusnya jelas Supriantona, seorang pejabat penyelenggara pemilu, tidak menjadi mediator atau perantara terkait kegiatan politik menjelang proses Pilkada 2024 Kota Bogor.
“Posisi DJ sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik. Dia bisa menyarankan untuk ke Desk Pilkada Kota Bogor. Mengingat perbuatannya melanggar kode etik, maka kami memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya
Supriantona menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukanlah gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi sesuai dengan konsultasi Gakumdu. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.
“Adapun sanksinya yang bakal dijatuhkan DKPP, menururnya bervariasi mulai dari teguran hingga pemecatan,” cetusnya
Bawaslu Kota Bogor , akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor.
“Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya.
Editor : Adjet